Pengertian Pph Badan: Panduan Lengkap untuk Pengusaha di Indonesia

Pengertian Pph Badan: Panduan Lengkap untuk Pengusaha di Indonesia

Perkenalan

Halo, pembaca setia Sarungan.net! Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang Pengertian Pph Badan. Ayo, mari kita pelajari bersama!

Pengertian Pph Badan

Definisi Pph Badan

Pajak Penghasilan Badan (Pph Badan) adalah jenis pajak yang dikenakan kepada badan usaha atau perusahaan yang berkedudukan dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Pph Badan merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh badan usaha dari usaha, kegiatan, atau transaksi yang dilakukannya.

Tujuan Pph Badan

Pph Badan memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  • Membantu pembiayaan pembangunan nasional melalui penerimaan pajak negara.
  • Menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana setiap badan usaha berkontribusi sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
  • Mendorong kepatuhan pajak dan mencegah penghindaran pajak.

Jenis-jenis Pph Badan

Pph Badan Umum

Pph Badan Umum dikenakan atas penghasilan kena pajak badan usaha yang berasal dari usaha dan/atau kegiatannya. Tarif pajak yang berlaku untuk Pph Badan Umum adalah 22%.

Baca Juga :  Pengertian Rumput: Panduan Lengkap untuk Memahami Dunia Hijau

Pph Badan Final

Pph Badan Final dikenakan atas penghasilan badan usaha yang berasal dari kegiatan tertentu, seperti perdagangan saham, sewa properti, dan jasa konstruksi. Tarif pajak yang berlaku untuk Pph Badan Final bervariasi tergantung jenis kegiatannya.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan Pph Badan, antara lain:

  • Penghasilan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
  • Penghasilan dari pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
  • Penghasilan dari kegiatan pendidikan dan penelitian ilmiah.

Objek, Subjek, dan Tarif Pph Badan

Objek Pph Badan

Objek Pph Badan adalah penghasilan yang diperoleh badan usaha, antara lain:

  • Penghasilan dari usaha inti.
  • Penghasilan dari usaha sampingan.
  • Penghasilan dari penjualan aset.
  • Penghasilan dari bunga dan dividen.

Subjek Pph Badan

Subjek Pph Badan adalah badan usaha yang berkedudukan dan memperoleh penghasilan di Indonesia, antara lain:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi
  • Firma
  • Yayasan
  • Persekutuan Komanditer (CV)

Tarif Pph Badan

Tarif Pph Badan yang berlaku saat ini adalah 22%. Namun, terdapat tarif yang berbeda untuk Pph Badan Final, yaitu:

  • Penjualan saham: 0,1%
  • Sewa properti: 10%
  • Jasa konstruksi: 2%

Tahap-tahap Perhitungan Pph Badan

Penentuan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP merupakan penghasilan yang menjadi dasar pengenaan Pph Badan. PKP dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperbolehkan untuk dikurangkan.

Perhitungan Pph Badan

Setelah memperoleh PKP, maka Pph Badan dihitung dengan cara mengalikan PKP dengan tarif pajak yang berlaku.

Peraturan Perpajakan yang Berkaitan

Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan Pph Badan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Badan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2021 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Pph Badan.
Baca Juga :  Pengertian Pasir: Panduan Komprehensif untuk Material Penting Ini

Dampak Pph Badan

Dampak Positif

Pph Badan memberikan dampak positif bagi perekonomian, antara lain:

  • Meningkatkan penerimaan negara.
  • Menciptakan keadilan sistem perpajakan.
  • Mendorong kepatuhan pajak.

Dampak Negatif

Pph Badan juga dapat memberikan dampak negatif bagi dunia usaha, antara lain:

  • Meningkatkan beban biaya perusahaan.
  • Mengurangi laba yang dapat dibagikan kepada pemegang saham.
  • Menurunkan daya saing perusahaan di pasar global.

Kesimpulan

Pengertian Pph Badan merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh pengusaha di Indonesia. Dengan memahami Pph Badan, pengusaha dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan terhindar dari sanksi. Jangan lupa untuk mengunjungi artikel-artikel menarik lainnya di Sarungan.net!

FAQ tentang Pengertian Pph Badan

Apa itu Pph Badan?

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau badan usaha lainnya.

Siapa yang dikenai Pph Badan?

PPh Badan dikenakan kepada setiap perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, termasuk:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi
  • Yayasan
  • Firma
  • Persekutuan Komanditer (CV)

Apa saja penghasilan yang dikenai Pph Badan?

Penghasilan yang dikenai PPh Badan meliputi:

  • Penghasilan dari usaha
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Penghasilan dari penyertaan modal
  • Penghasilan dari investasi

Berapa tarif Pph Badan?

Tarif PPh Badan saat ini adalah 22%.

Bagaimana cara menghitung Pph Badan?

PPh Badan dihitung dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif Pph Badan.

Apa itu penghasilan kena pajak (PKP)?

Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan Pph Badan. PKP dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan berbagai pengurangan yang diizinkan.

Apa saja pengurangan yang diizinkan dalam Pph Badan?

Pengurangan yang diizinkan dalam Pph Badan antara lain:

  • Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan
  • Penyusutan dan amortisasi aset
  • Iuran pensiun
  • Kerugian yang dikompensasikan
Baca Juga :  Pengertian Admin dan Tugasnya: Panduan Lengkap untuk Pemula

Bagaimana cara melaporkan Pph Badan?

PPh Badan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan yang dapat diakses melalui DJP Online.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pph Badan?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pph Badan adalah 30 April untuk tahun pajak sebelumnya.

Di mana informasi lebih lanjut tentang Pph Badan dapat diperoleh?

Informasi lebih lanjut tentang Pph Badan dapat diperoleh melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *