Contents
- Pengertian PKWT dan PKWTT: Panduan Lengkap untuk Kontrak Kerja di Indonesia
- Definisi PKWT
- Ciri-ciri PKWT
- Definisi PKWTT
- Ciri-ciri PKWTT
- Hak dan Kewajiban dalam PKWT dan PKWTT
- Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan Kerja
- FAQ tentang Pengertian PKWT dan PKWTT
- 1. Apa itu PKWT?
- 2. Apa itu PKWTT?
- 3. Apa perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT?
- 4. Kapan sebuah pekerjaan bisa menggunakan PKWT?
- 5. Kapan sebuah pekerjaan harus menggunakan PKWTT?
- 6. Apakah karyawan dengan PKWT berhak menerima pesangon?
- 7. Apakah karyawan dengan PKWTT dapat diberhentikan tanpa alasan?
- 8. Apa yang terjadi jika PKWT diperpanjang beberapa kali?
- 9. Apakah ada batasan jangka waktu PKWT?
- 10. Siapa yang berwenang untuk membuat PKWT dan PKWTT?
Pengertian PKWT dan PKWTT: Panduan Lengkap untuk Kontrak Kerja di Indonesia
Halo, pembaca Sarungan.net! Pernah dengar istilah PKWT dan PKWTT? Kedua istilah ini sering muncul dalam dunia kerja di Indonesia dan penting untuk dipahami agar kamu bisa melindungi hak-hakmu sebagai pekerja. Yuk, kita bahas secara santai dan mudah dipahami!
PKWT: Pengertian dan Ciri-cirinya
Definisi PKWT
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. Kontrak ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman.
Ciri-ciri PKWT
- Jangka waktu kerja ditentukan dengan jelas
- Pekerjaan bersifat tidak tetap
- Ada kemungkinan perpanjangan kontrak, tapi tergantung kesepakatan kedua belah pihak
PKWTT: Pengertian dan Ciri-cirinya
Definisi PKWTT
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang tidak memiliki jangka waktu tertentu. Kontrak ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
Ciri-ciri PKWTT
- Tidak ada ketentuan jangka waktu kerja
- Pekerjaan bersifat tetap
- Biasanya diberikan kepada pekerja dengan kinerja yang baik dan memenuhi kualifikasi tertentu
Aspek Hukum dan Perlindungan
Hak dan Kewajiban dalam PKWT dan PKWTT
Baik PKWT maupun PKWTT memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Dalam PKWT, pekerja umumnya berhak atas upah sesuai kontrak, jam kerja yang jelas, dan tunjangan sesuai kesepakatan. Sedangkan dalam PKWTT, pekerja berhak atas upah, jam kerja normal, tunjangan, dan perlindungan sosial lainnya seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam PKWT, perpanjangan kontrak harus disepakati oleh kedua belah pihak. Jika kontrak tidak diperpanjang, maka hubungan kerja berakhir. Sedangkan dalam PKWTT, pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pelanggaran berat, efisiensi perusahaan, atau pensiun.
Perbandingan PKWT dan PKWTT
Aspek | PKWT | PKWTT |
---|---|---|
Jangka Waktu | Jangka waktu tertentu | Tidak ada jangka waktu tertentu |
Sifat Pekerjaan | Sementara atau musiman | Tetap dan berkelanjutan |
Perpanjangan | Bisa diperpanjang | Tidak bisa diperpanjang |
Pemutusan Hubungan Kerja | Berakhir saat kontrak habis atau tidak diperpanjang | Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan |
Kesimpulan
Semoga pembahasan tentang Pengertian PKWT dan PKWTT ini bisa membantu kamu memahami perbedaan dan hak-hakmu sebagai pekerja. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya. Kamu juga bisa membaca artikel menarik lainnya di Sarungan.net tentang dunia kerja, karier, dan pengembangan pribadi.
FAQ tentang Pengertian PKWT dan PKWTT
1. Apa itu PKWT?
Jawab: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu.
2. Apa itu PKWTT?
Jawab: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang dibuat tanpa menentukan jangka waktu tertentu.
3. Apa perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT?
Jawab: Perbedaan utama terletak pada jangka waktu perjanjian. PKWT memiliki jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu tertentu.
4. Kapan sebuah pekerjaan bisa menggunakan PKWT?
Jawab: PKWT dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek yang memiliki jangka waktu jelas.
5. Kapan sebuah pekerjaan harus menggunakan PKWTT?
Jawab: PKWTT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau tidak memiliki jangka waktu yang jelas.
6. Apakah karyawan dengan PKWT berhak menerima pesangon?
Jawab: Ya, karyawan dengan PKWT berhak menerima pesangon jika masa kerja mereka telah mencapai 1 tahun dan berakhir karena habis masa kontrak.
7. Apakah karyawan dengan PKWTT dapat diberhentikan tanpa alasan?
Jawab: Tidak, karyawan dengan PKWTT hanya dapat diberhentikan dengan alasan yang diatur dalam undang-undang, seperti melakukan pelanggaran berat atau melakukan kejahatan.
8. Apa yang terjadi jika PKWT diperpanjang beberapa kali?
Jawab: Jika PKWT diperpanjang beberapa kali, maka perpanjangan tersebut dianggap sebagai PKWTT.
9. Apakah ada batasan jangka waktu PKWT?
Jawab: Ya, jangka waktu PKWT tidak boleh melebihi 5 tahun. Namun, dapat diperpanjang 5 tahun lagi jika disetujui oleh kedua belah pihak.
10. Siapa yang berwenang untuk membuat PKWT dan PKWTT?
Jawab: Pemberi kerja dan pekerja yang bersangkutan, yang harus disetujui kedua belah pihak secara tertulis.