Pengertian Ijab: Panduan Lengkap untuk Calon Pengantin Muslim

Pengertian Ijab: Panduan Lengkap untuk Calon Pengantin Muslim

Sekilas tentang Sarungan.net

Sarungan.net – Portal informasi Muslim terlengkap dengan artikel berkualitas seputar gaya hidup, ibadah, dan inspirasi. Yuk, jelajahi bersama kami!

Pengantar: Pengertian Ijab

Ijab adalah salah satu rukun terpenting dalam pernikahan Islam. Tanpa ijab, sebuah pernikahan tidak sah menurut hukum Islam. Pengertian ijab secara bahasa adalah pernyataan yang berisi kerelaan dari pihak laki-laki (calon suami) untuk menikahi pihak perempuan (calon istri).

Syarat dan Rukun Ijab

Syarat Ijab

  • Dilafazkan langsung oleh mempelai laki-laki.
  • Dilafazkan dengan jelas dan tegas.
  • Tidak terdapat kata-kata yang menggantung.

Rukun Ijab

  • Adanya mempelai laki-laki.
  • Adanya mempelai perempuan.
  • Adanya wali nikah pihak perempuan.
  • Adanya dua orang saksi laki-laki yang adil dan berakal sehat.
  • Ijab dan kabul diucapkan dalam satu majelis.

Bentuk dan Contoh Ijab

Bentuk ijab dapat bervariasi tergantung pada adat dan tradisi masyarakat setempat. Namun, secara umum, ijab diucapkan dengan kalimat berikut:

"Aku nikahkan anak/saudaraku (nama mempelai perempuan) dengan engkau (nama mempelai laki-laki) dengan mas kawin berupa (sebutkan mas kawin)."

Baca Juga :  Pengertian Pertanggungjawaban Pidana: Asas, Unsur, dan Jenis

Contoh:

"Aku nikahkan anakku, Siti Fatimah, dengan engkau, Ahmad Saiful, dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan uang sebesar Rp10.000.000."

Ketentuan Penerimaan Ijab

Ijab harus diterima oleh pihak perempuan atau walinya dengan mengucapkan kata "Saya terima". Penerimaan ijab ini disebut kabul. Kabul harus diucapkan dengan jelas dan tegas, serta tidak terdapat kata-kata yang menggantung.

Hal-hal yang Membatalkan Ijab

Beberapa hal yang dapat membatalkan ijab, antara lain:

  • Paksaan atau tekanan.
  • Adanya penghalang seperti mabuk atau gila.
  • Terdapat cacat dalam lafaz ijab atau kabul.
  • Tidak terpenuhinya syarat dan rukun.

Tabel Perbedaan Ijab dan Kabul

Aspek Ijab Kabul
Pengucap Mempelai laki-laki atau walinya Mempelai perempuan atau walinya
Waktu Diawali terlebih dahulu Setelah ijab diucapkan
Lafaz "Aku nikahkan…" "Saya terima…"

Kesimpulan

Ijab merupakan salah satu rukun terpenting dalam pernikahan Islam. Pengertian ijab adalah pernyataan kerelaan dari pihak laki-laki untuk menikahi pihak perempuan. Ijab memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi, serta bentuk dan contoh yang dapat bervariasi tergantung pada adat dan tradisi setempat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pernikahan Islam, silakan kunjungi artikel-artikel berikut di Sarungan.net:

FAQ tentang Ijab

1. Apa itu ijab?

Ijab adalah pernyataan dari pihak penjual yang menyatakan kesediaannya untuk menjual suatu barang atau jasa dengan harga dan syarat tertentu.

2. Apakah perbedaan antara ijab dan kabul?

Ijab adalah pernyataan dari pihak penjual, sedangkan kabul adalah pernyataan dari pihak pembeli yang menyatakan persetujuannya terhadap ijab.

3. Apa saja syarat sahnya ijab?

Syarat sahnya ijab adalah:

  • Dilakukan oleh orang yang cakap hukum
  • Dinyatakan dengan jelas dan tegas
  • Tidak ada unsur paksaan atau penipuan
Baca Juga :  Pengertian Kartu Keluarga

4. Apa saja bentuk ijab?

Ijab dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui perbuatan.

5. Apakah ijab dapat dibatalkan?

Ijab dapat dibatalkan sebelum terjadi kabul, kecuali jika sudah ditetapkan jangka waktu tertentu untuk diterimanya ijab.

6. Apa akibat hukum dari ijab yang tidak diterima?

Jika ijab tidak diterima oleh pihak pembeli, maka perjanjian jual beli tidak terjadi.

7. Apa akibat hukum dari ijab yang diterima?

Jika ijab diterima oleh pihak pembeli, maka terjadilah perjanjian jual beli yang mengikat kedua belah pihak.

8. Apakah ijab dapat dicabut?

Ijab dapat dicabut sebelum terjadi kabul, kecuali jika pihak pembeli berkepentingan untuk tetap menjaga kestabilan perjanjian.

9. Apa saja bentuk pencabutan ijab?

Pencabutan ijab dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui perbuatan.

10. Kapan ijab dianggap batal?

Ijab dianggap batal jika:

  • Dicabut oleh penjual sebelum diterima pembeli
  • Jangka waktu penerimaan ijab telah berakhir
  • Pihak pembeli menolak ijab

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *